Tanpa Pandang Bulu, Kapolda Malut Nyatakan Tidak Ragu Pecat Oknum Anggota Bermasalah

Ternate – Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin menyatakan, tidak ragu untuk memecat oknum anggotanya bermasalah dan mencoreng nama baik institusi kepolisian tanpa pandang bulu.

“Saya tidak pandang bulu dan ragu memecat. Bahkan, oknum anggota Polwan Bripka Rani yang sudah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sejak 27 September 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor : KEP/264/IX/2021, karena telah melanggar kode etik profesi Polri, di mana telah melakukan tindak pidana KDRT maupun penggunaan gelar akademik tanpa hak,” kata Kapolda Malut, di Ternate, Selasa.

Menurut dia, Bripka R telah melayangkan gugatan terhadap Kapolda Malut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Provinsi Maluku.

Di mana, untuk kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak sudah dilakukan tahap II atau pengiriman tersangka Bripka Rani dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada 11 Januari 2022.

“Bripka Rani disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang ijasah, sertifikasi kompetensi, sertifikasi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi,” ujar Kapolda.

Sedangkan, untuk KRDT berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami dari tersangka dalam hal kekerasan fisik dengan laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT pada 6 Januari 2021.

“Langkah PTDH yang dilakukan Polda Malut ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50 atau pun 500 oknum anggotanya yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik,” ujarnya.

Dia menegaskan, Polda Malut tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum.

“Anggota yang mencoreng nama institusi Polri akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Karena itu, dia juga mengimbau masyarakat Malut yang mendapati oknum polisi menyimpang agar segera melaporkan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat.

Sebelumnya, Polda Maut telah memberikan PDTH terhadap delapan oknum personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat berupa meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan.(Ant)