31 Kapal Nelayan Andong Ditangkap di Perairan Maluku Tenggara

Ambon – Sebanyak 31 kapal nelayan andong asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, ditangkap di perairan Kabupaten Maluku Tenggara, provinsi Maluku karena beroperasi dan mengambil telur ikan terbang tanpa dilengkapi perizinan.

“Puluhan kapal andong ini ditangkap karena beroperasi mengambil telur ikan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI),” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris di Ambon, Kamis.

Penangkapan puluhan kapal itu dilakukan petugas pengawasan perikanan pada periode Juli 2021. Pada periode Juli 2021 wilayah perairan Maluku Tenggara dan Kota Tual ramai dengan aktivitas penangkapan telur ikan terbang oleh para nelayan andong yang berasal dari dua kabupaten tersebut.

Menurutnya, setelah 31 kapal nelayan tersebut ditahan kemudian dibawa ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dumar di Kota Tual, untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta didata kapal maupun anak buah kapalnya.

Setelah diperiksa mereka juga diberi pembinaan oleh petugas pengawas perikanan serta penyidik PPNS, dan diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai agar tidak mengulangi aktivitas penangkapan telur ikan terbang di perairan Maluku Tenggara dan Kota Tual tanpa dilengkapi perzjinan yang jelas

Abdul Haris membenarkan para nelayan andong tersebut telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Jika di kemudian hari, baik kapal dan nelayannya kedapatan menangkap ikan tanpa dilengkapi perizinan lengkap, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Abdul Haris membenarkan aktivitas pengambilan telur ikan terbang (Exocoetidae atau torani) di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual, setiap tahun ramai dilakukan oleh para nelayan andong dari Sulawesi terutama Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. (Ant)