Permohonan Kasasi Mantan Polwan Polda Malut ditolak Mahkamah Agung (MA) RI

Maluku Utara – Tidak terima dipecat sebagai anggota Polri, Mantan Polwan Polda Maluku Utara yang terlibat kasus perselingkuhan dengan atasannya melayangkan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI dan ditolak MA.

Kabidhumas Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut “ya benar, ada upaya kasasi dari Mantan polwan yang tidak terima dipecat ke Mahkamah Agung” ujarnya.

Lanjut, bahwa dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) yakni Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi RANI ANDINI YASA.SH serta menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 500.000.

Putusan penolakan Kasasi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan putusan mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/TUN/2022 Jo Nomor : 94/B/2022/PT.TUN.MKS Jo. Nomor :38/G/2021/PTUN.ABN tertanggal 22 Februari 2023.

Kabid menambahkan, sebelumnya Raniandini menggugat Polda Maluku Utara ke PTUN Ambon, namun gugatannya ditolak. Raniandini juga mengajukan banding ke PT TUN Makassar yang lagi-lagi Rani ditolak.

Kombes Pol. Michael melanjutkan, permohonan Kasasi yang di ajukan pemohon Rani sudah ditolak mahkamah Agung RI.

“Namun pihaknya mempersilahkan jika saudari Rani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke mahkamah Agung dan pihak Polda Maluku Utara siap menghadapinya jika nantinya yang bersangkutan masih mau ajukan PK, kami persilahkan,” Pungkasnya. (Rls)