Polda Malut Larang Adanya Pawai Takbiran Keliling

Ternate – Jelang hari Raya Idu Fitri 1442 H, Polda Maluku Utara (Malut) melarang kepada masyarakat yang ada di 10 Kabupaten Kota di Malut untuk tidak melakukan pawai takbiran keliling.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan melarang kegiatan pawai takbir keliling di wilayah Maluku Utara, Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.07.Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 di saat Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, Pawai Takbir keliling di Maluku Utara ditiadaka atau dilarang, karena dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Malut, Rabu (12/5).

Adapun takbiran bisa dilakukan di Masjid atau Mushola dengan kapasitas terbatas yakni maksimal 10 persen dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Imbauan larangan takbiran keliling sudah dilakukan jauh sebelumnya.

Saat ini Polda Maluku Utara sedang menggelar Operasi Ketupat Kieraha 2021 unttuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan mendirikan pos-pos pengaman di tempat strategis yang rawan kemacetan dan menjaga kondisi di Maluku Utara kondusif. (Ant)